Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini tim penyidik hanya memanggil satu orang saksi untuk tersangka Gus Muhdlor.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama M Robith Fuadi (dosen)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/6).
Robith Fuadi sendiri diketahui merupakan kakak ipar Gus Muhdlor yang juga sempat terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.
Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.
Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.
BERITA TERKAIT: