Demikian tuntutan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara Amirudin A. Muhammad dikutip Jumat (29/3).
"KPK agar secepatnya menindaklanjuti laporan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) dengan memeriksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pencabutan dan menghidupkan izin perusahaan tambang,” kata Amirudin.
Amirudin mengatakan, Menteri Bahlil, sebagaimana mengacu pada laporan Jatam bahwa pencabutan ribuan izin tambang tak lain merupakan bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang.
Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, kata dia, pencabutan izin tambang ini justru mempercepat pengerukan di lahan-lahan tambang, termasuk di Maluku Utara.
“Ditambah lagi ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu,” kata Amirudin.
Menurut Amirudin, ketika terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, hal itu sesungguhnya menyalahi prosedur substansi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Lantas Menteri Bahlil yang diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” tambahnya.
Langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil mempunyai kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sebenarnya penuh dengan dugaan koruptif.
Indikasi korupsi itu, kata Amirudin, diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.
“Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak,” kata Amirudin.
BERITA TERKAIT: