Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Stafsus SBY Dicecar KPK soal Penggunaan Uang Korupsi Hasbi Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Maret 2024, 15:41 WIB
Mantan Stafsus SBY Dicecar KPK soal Penggunaan Uang Korupsi Hasbi Hasan
Mantan Stafsus Presiden SBY, Heru Lelono/Net
rmol news logo Mantan Staf khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan (HH) untuk pembelian aset mewah.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Heru Lelono selaku pensiunan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasbi dkk. Heru Lelono telah diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Bali pada Rabu (6/3).

"Saksi Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (7/3).

Aset bernilai ekonomis dimaksud adalah dalam bentuk rumah. Sebelumnya pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU.

"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Namun, Ali belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang merupakan kakak kandung Windy Idol.

Windy Idol sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Di mana, Windy telah diperiksa pada Kamis 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy Idol juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA