RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah jabatan 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Empat di antaranya menempati posisi jabatan Fungsional Auditor Terampil.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa yang disaksikan dua orang saksi, yakni Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo, dan Inspektur KPK Subroto di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Dalam kegiatan ini, turut dihadiri Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango. Dalam sambutannya, Nawawi menaruh harapan besar kepada para ASN yang baru dilantik dalam menjaga semangat memberantas korupsi.
"Selamat berkarya mengabdi bagi negeri ini melalui KPK. Hal yang terpenting adalah menjaga kukuhnya integritas. Integritas ditempatkan di atas segalanya bagi seorang insan KPK. Sehingga diharapkan, rekan-rekan semua dapat menjadi role model ASN di lingkungan KPK," kata Nawawi.
Sebanyak 50 ASN tersebut merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk pengangkatan menjadi ASN. Sebelumnya, pegawai berstatus Calon ASN (CASN) tersebut telah bertugas selama satu tahun terakhir di lingkungan KPK. Status alih pegawai KPK menjadi ASN secara khusus diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.
Dengan diangkatnya 50 pegawai berstatus CASN menjadi ASN di lingkungan kerja KPK, maka hingga saat ini sudah ada 1.711 pegawai KPK berstatus ASN.
Selanjutnya, Cahya mengatakan, pelantikan 50 ASN ini dapat menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang patut disyukuri.
"Karenanya syukuri dengan wujudkan semangat kerja dan meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada bidangnya. Hal tersebut juga merupakan cerminan dari core values ASN yaitu BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," tambah Cahya.
BERITA TERKAIT: