Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp600 Miliar Lebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Januari 2024, 17:32 WIB
Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp600 Miliar Lebih
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp600 miliar lebih.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (9/1), pihaknya memanggil seorang tersangka dalam kasus ini, namun masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yakni Budy Silvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020.

"Hari ini, kapasitas sebagai saksi untuk proses pengadaan APD dengan anggaran Rp3,03 triliun. Dan kerugian negaranya cukup besar, Rp600 miliar sekian lebih," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/1).

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni Tavip Joko selaku Kepala Biro Keuangan BNPB tahun 2019-sekarang, dan Admiral Herdi Pratama selaku advokat.

"Kalau kemudian kita sudah dapatkan laporan keuangan, laporan audit hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya, pasti kami kemudian lakukan langkah-langkah memanggil tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang telah ditetapkan tersangka sebagai saksi," pungkas Ali.

Pada 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Adapun nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. KPK pun sudah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah itu adalah PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Terkait perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

Di antaranya di kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA