Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam dua hari terakhir ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Pada hari ini, Jumat (5/1), tim penyidik telah selesai menggeledah rumah kediaman tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor pihak swasta.
"Sebelumnya, Kamis (4/1), juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (5/1).
Dari beberapa tempat itu, lanjut Ali, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," pungkas Ali.
Muhaimin Syarif sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia telah diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Pada Rabu (20/12), KPK resmi umumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).
Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
BERITA TERKAIT: