Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Pelajari Temuan PPATK soal Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bendahara Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Desember 2023, 01:25 WIB
KPK Mulai Pelajari Temuan PPATK soal Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bendahara Parpol
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.

"Kemarin kita sudah terima laporan dari PPATK. Dan saya sudah disposisi, entar pimpinan yang lain juga akan mendisposisi. Saya perintahkan untuk pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alex mengatakan, aliran dana dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sudah sangat jelas aliran transaksi uang mengalir ke siapa saja.

"Saya pikir kita pelajari dulu. Kalau saya pelajari kemarin sih datanya sudah cukup jelas. Termasuk alirannya juga sudah jelas ditujukan ke siapa," terang Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak bisa membeberkan identitas orang-orang dimaksud, termasuk nominalnya.

"Perorangan. Tapi kan perorangan itu kan kita lihat, afiliasi partainya ke mana. Kemarin dari PPATK jelas itu disebutkan, orang ini afiliasinya ke (partai) mana," tutur Alex.

Alex memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke bendahara partai politik dimaksud, apakah ada tindak pidana atau tidak, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.

Karena, kata Alex, meskipun ada aliran dana ke pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya ketika adanya kerugian keuangan negara.

"Kita lihat sumber uangnya. Kan nggak hanya terkait penyelenggara negara. Kan di Pasal 11 itu kan menyangkut APH, penyelenggara negara, kerugian di atas Rp1 miliar. Jadi kalau kerugiannya Rp1 miliar orang swasta pun bisa (diproses hukum) prinsipnya dengan UU KPK yang baru,” bebernya.

“Jadi nggak ada persoalan nggak ada penyelenggara negara. Kalau sumber uang itu dari negara, dari negara itu bisa dari APBN, APBD, dari BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai keuangan negara," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA