Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Desember 2023, 18:04 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK
Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, dkk menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ketiga pemohon, Iwan Priyatno mengatakan, pihaknya selaku pemohon praperadilan dari Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, telah menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan ke Hakim Tunggal, Estiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan. Itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Iwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Pihak Eddy, Yogi, dan Yosi mengaku telah menyerahkan surat tersebut kepada hakim dan kepada Biro Hukum KPK.

Namun demikian, Iwan mengaku belum bisa memberikan penjelasan alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Kami tidak bisa bicara, itu saja yang bisa kami sampaikan," pungkas Iwan.

Dalam petitum yang sudah dibacakan pada Senin kemarin (18/12), ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan 9 poin permohonan.

Pertama, memohon agar Hakim Praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon I Eddy Hiaeriej, pemohon II Yogi, pemohon III Yosi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah. Oleh karena itu penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh termohon terhadap diri para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon I Eddy Hiariej, Sprindik nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon II Yogi, dan Sprindik nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon III Yosi, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Kedelapan, memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon.

Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Namun, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka mereka mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA