Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kegiatan tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pelaksanaan APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kaltim tahun 2023-2024.
Peristiwa tangkap tangan terjadi pada Kamis (23/11) di dekat kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Kabupaten Paser. Adapun barang bukti uang cash yang diamankan dalam tangkap tangan sebesar Rp125 juta.
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 11 orang, yakni Kasartker BBPJN Kaltim Tipe B berinisial FAD; PPK di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SNG; Staf PPK berinisial ANG; supir FAD berinisial BUD.
Selanjutnya, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) berinisial RMS; Staf PT FPL berinisial HEN; kurir PT FPL berinisial DIO; pemilik CV Bajasari berinisial NONO; dan tiga Staf Keuangan PT FPL berinisial DIL, SAR, MIL.
Setelah ditangkap, para pihak tersebut dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim. Dan pada siang ini, para pihak yang ditangkap langsung diterbangkan menuju Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: