Majelis Hakim menilai Yohan terbukti bersalah di kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Selain hukuman penjara dan denda, Yohan juga diminta membayar uang pengganti Rp400 juta.
Dalam perkara ini, Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun demikian, vonis hakim terhadap Yohan lebih kecil ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
BERITA TERKAIT: