Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (7/11), pihaknya mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuan orang saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dkk.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (7/11).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Muhammad Saleh Mokhtar selaku Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan 2019-2022, Siti Munifah selaku Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan 2019-sekarang.
Selanjutnya, Sugiarti selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Fungsional) Kementan 2022, Yulius Hadisantoso selaku ASN Kementan, Rubby Aditya selaku dokter, dan Yuli Yudiyani Wahyuningsih selaku Staf Laboratorium Analis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan periode 1996-sekarang.
"Selain itu juga dilakukan pemeriksaan saksi bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Sutrisno (mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana)," pungkas Ali.
Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan yang diikuti paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta yaitu sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
BERITA TERKAIT: