Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Gratifikasi Pertamina, KPK Sudah Tetapkan 4 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 November 2023, 15:55 WIB
Usut Dugaan Gratifikasi Pertamina, KPK Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Gedung Pertamina/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengusutan dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Saat ini, KPK juga tengah melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai belasan miliar rupiah terkait pengadaan katalis di Pertamina.

"KPK sudah membuka proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (6/11).

Ali memastikan, proses penyidikan ini sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas tersangka. Hal itu akan disampaikan kepada publik pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Jumlahnya kurang lebih sejauh ini sebagai bukti permulaan, berkisar belasan miliar rupiah. Tapi yang pasti kami akan kembangkan dalam proses penyidikan yang berlangsung ini," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna.

Selanjutnya, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA