Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Anwar mengaku dikonfirmasi oleh MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
"Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," kata Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adik ipar Jokowi itu menegaskan tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara terkait syarat usia calon presiden capres dan calon wakil presiden cawapres.
“Enggak ada, lobi-lobi gimana?" tegas Anwar Usman.
BERITA TERKAIT: