Penelusuran aset-aset milik tersangka Andhi Pramono itu didalami tim penyidik melalui istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin yang telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
"Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga), saksi hadir dan kembali menyatakan bersedia memberikan keterangan dihadapan tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (24/10).
Melalui pengetahuan Nurlina, kata Ali, dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari tersangka Andhi Pramono, di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Sukur Laidi selaku Direktur PT Sungai Masinti Sejati.
"Saksi (Sukur Laidi) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa pihak swasta," pungkas Ali.
Saksi Nurlina Burhanuddin sendiri sebelumnya juga sudah diperiksa beberapa kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Jumat (28/7). Dari dua pemeriksaan itu, tim penyidik juga menelusuri aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Uang tersebut pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Dan hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi yang disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil tersebut, yakni satu unit mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; satu unit mobil merek Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan satu unit mobil merek Toyota, Type Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
BERITA TERKAIT: