Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS, Kejagung: Enam Disidang, Dua Pemberkasan, Sisanya Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 09:22 WIB
Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS, Kejagung: Enam Disidang, Dua Pemberkasan, Sisanya Penyelidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud, terdakwa (sedang menjalani persidangan) yaitu Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (17/10).

Sementara, menurut Ketut, sisanya yang masuk tahap dua atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri masing-masing WP dan YUS.

"Sedangkan yang masih dalam tahap penyelidikan khusus adalah JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH, dan SR," kata Ketut.

Ketut menerangkan, perkara atas nama NPWH alias EH dan SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk atau pokok.

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama NPWH alias EH dan SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA