"Tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud, terdakwa (sedang menjalani persidangan) yaitu Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (17/10).
Sementara, menurut Ketut, sisanya yang masuk tahap dua atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri masing-masing WP dan YUS.
"Sedangkan yang masih dalam tahap penyelidikan khusus adalah JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH, dan SR," kata Ketut.
Ketut menerangkan, perkara atas nama NPWH alias EH dan SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk atau pokok.
Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama NPWH alias EH dan SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.
BERITA TERKAIT: