Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Korupsi di Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian M. Hatta Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Oktober 2023, 10:25 WIB
Tersangka Korupsi di Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian M. Hatta Penuhi Panggilan KPK
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hatta sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB, Senin (9/10). Tidak hanya sendiri, Hatta didampingi sekitar dua orang lainnya.

Hatta yang mengenakan kemeja batik ini langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Hatta kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Selain Hatta, hari ini tim penyidik juga dikabarkan memanggil seorang tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Namun hingga pukul 10.10 WIB, Kasdi belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Selain dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA