Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Windy Idol dalam kasus yang menjerat Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan (HH), masih diperlukan. Untuk itu, KPK kembali mengajukan cegah terhadap Windy Idol untuk kedua kalinya.
"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (6/10).
Untuk itu, KPK mengingatkan agar Windy Idol kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi. Mengingat, Windy Idol kembali mangkir saat dipanggil pada Kamis kemarin (5/10).
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.
Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy Idol didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.
Dua pemeriksaan lain dilakukan pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.
BERITA TERKAIT: