Laporan Resmen Kadapi terigister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5900/X/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 3 Oktober 2023.
Resmen mengadukan pemilik atau pengelola akun Facebook tersebut dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Resmen berharap kasus ini segera diusut tuntas sehingga pelaku bisa ditangkap serta diberikan hukuman setimpal.
"Supaya ini dapat diproses dan ditangkap pelakunya, karena ini jelas merusak nama baik saya dan juga profesi saya," kata Resmen kepada wartawan.
Resmen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermain proyek apapun di seluruh Indonesia.
"Saya tidak pernah minta-minta proyek. Jangankan di Kalimantan, di kampung halaman saya aja saya tidak pernah minta proyek," kata Resmen.
Resmen berharap polisi bergerak cepat meringkus pelaku pelaku penyebar dan pembuat video yang bernarasi dirinya sebagai mafia proyek.
Sementara itu, kata Resmen, dasar pembuatan laporan polisi karena dalam unggahan INFOBARSEL, disebutkan Resmen Kadapi diduga bermain proyek dan memiliki beking di Kejaksaan Agung. Dalam unggahan tersebut juga terpasang foto Resmen.
BERITA TERKAIT: