Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Cecar Dokter Karina soal Penukaran Uang Valas Rp2 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 September 2023, 12:22 WIB
Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Cecar Dokter Karina soal Penukaran Uang Valas Rp2 Miliar
Dokter Karina Pratiwi Putri mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mencecar dokter Karina Pratiwi Putri soal penukaran sejumlah uang oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai upaya menyamarkan asal-usul penerimaannya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Karina sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/9).

"Saksi Karina Pratiwi P (dokter) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/9).

Sebelumnya, Karina yang mengaku menjabat sebagai Direktur PT Sejahtera Valasindo telah diperiksa selama hampir tiga jam. Saat itu, Karina mengaku menyerahkan barang bukti dokumen kepada tim penyidik.

"Tadi cuma penyerahan barang bukti dokumen nota pengambilan valas," kata Karina kepada wartawan, Senin siang (25/9).

Karina mengungkapkan, terdapat penukaran uang valas senilai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura.

"(Penukaran uang valas) sekitar Rp2 miliar. (Dalam bentuk) Singapura dolar," singkat Karina.

Karina sebelumnya juga sudah dipanggil tim penyidik pada Senin (21/8). Namun demikian, saat itu Karina mengaku tidak bisa hadir karena berada di Amerika Serikat.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan itu sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Lukas dianggap JPU telah terbukti menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budy Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA