Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto.
"Betul, ada penggeledahan di beberapa wilayah untuk perkara ini. Antara lain di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (12/9).
Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Kemudian dalam proses penggeledahan dimaksud, tim juga mengamankan beberapa kendaraan baik roda dua maupun roda empat, berbagai tas mewah, juga dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan ini tentunya," kata Ali.
Dari barang bukti tersebut, KPK segera melakukan analisis dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Tiga orang tersebut adalah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
BERITA TERKAIT: