Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Sita Aset Tanah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya di Deli Serdang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 08 September 2023, 16:58 WIB
Kejagung Sita Aset Tanah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya di Deli Serdang
Penyitaan aset tanah seluas 0,5 hektare milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang/Ist
rmol news logo Aset terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok seluas 5.621 meter persegi atau 0,5 hektare disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyitaan aset sendiri terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

"Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 meter persegi, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Jumat (8/9).

Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.

Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan 9 Juni 2023.

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo.

Seera Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022, Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA