Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 September 2023, 07:48 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening/RMOL
rmol news logo Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR), dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Roy Rening dan barang bukti kepada tim Jaksa KPK, pada Selasa kemarin (5/9).

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi, berdasarkan penilaian tim Jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan, yakni pembuktian di persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/9).

Ali menjelaskan, penahanan terhadap Roy di Rutan KPK saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, atau sampai 24 September 2023.

"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Roy Rening telah resmi ditahan KPK pada Selasa (9/5) untuk kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

KPK mengungkapkan, ada tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario, berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan kepada salah satu saksi, agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuannya adalah untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Terlebih, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA