Usai buron selama satu bulan, M ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan pimpinan Kanitreskrim Kompol Harry Gasgari di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi kepada wartawan, Selasa (5/9).
Lanjut Bobby mengatakan bahwa M merupakan pemilik Kafe Melati, sekaligus usaha remang-remang yang menjajakan wanita PSK di Gang Royal.
M mengelola kafe tersebut dengan tersangka Tiar Wahyudin (23) yang sebelumnya ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu.
Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan berkoordinasi dengan M.
Sejauh ini, kedua tersangka telah bekerja sama dalam kurun waktu 3 bulan dengan merekrut sedikitnya 30 perempuan muda dengan keuntungan mencapai puluhan juta.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 / 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BERITA TERKAIT: