Menurutnya, perbuatan tiga prajurit itu merupakan tindak pidana yang bisa bisa dijerat pasal berlapis.
"Yang jelas itu tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan mati, pasal berlapis," kata Andika, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang terlibat adalah Praka RM, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J, anggota TNI Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
Sementara tiga tersangka lagi yang merupakan warga sipil diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini pihak Pomdam Jaya belum mengurai secara gamblang motif penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan.
BERITA TERKAIT: