Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Akuisisi Anak Usaha, Mantan Dirut PTBA Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 Agustus 2023, 23:43 WIB
Korupsi Akuisisi Anak Usaha, Mantan Dirut PTBA Ditetapkan Tersangka
Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarman/RMOLSumsel
rmol news logo Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kedua tersangka ini yaitu, M selaku Direktur Utama PTBA Periode 2011 hingga April 2016, dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan, terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

"Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang," tulisnya dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (23/8).

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. Hingga saat ini setidaknya ada 50 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, inisial M yang merupakan Dirut PTBA periode 2011-2016 adalah Milawarma. Sebelum ditunjuk jadi Dirut, pria kelahiran 30 September 1958 ini telah meniti karir di perusahaan plat merah sejak 1995. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya mendapat amanah sebagai Direktur Operasi dan Produksi PTBA 2006-2011 dan menjadi Dirut pada 2011-2016.

Selepasnya Milawarma dari jabatan Dirut PTBA, Luluasan Sarjana Teknik Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta itu hijrah ke BUMN lainnya yaki PT Timah Tbk dengan menjabat sebagai Komisaris Independen pada periode 2016-2020. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA