Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Tolak Gugatan MAKI, Debat Panjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Agustus 2023, 17:03 WIB
MK Tolak Gugatan MAKI, Debat Panjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL
rmol news logo Perdebatan panjang terkait masa jabatan 5 tahun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Permohonan MAKI tidak dapat diterima, maka Siaga 98 berpendapat, perdebatan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun, berakhir," kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/8).

Menurutnya, putusan MK hari ini makin memperkuat dan tidak ada lagi keraguan atas tafsir putusan MK sebelumnya, yakni putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Siaga 98 mengapresiasi permohonan MAKI itu, untuk memperjelas dan mempertegas bahwa masa jabatan pimpinan KPK juga berlaku bagi pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk," katanya.

Dengan demikian, kata Hasanuddin, pihaknya optimistis pimpinan KPK saat ini dapat bekerja profesional melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK terdahulu, sebagai satu kesatuan sistem dan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentu harus sistemik dan bersifat kelembagaan," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA