Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Tersangka Korupsi Tukin ESDM Beli Rumah di Kawasan Elite Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Agustus 2023, 16:20 WIB
Seorang Tersangka Korupsi Tukin ESDM Beli Rumah di Kawasan Elite Bandung
Salah satu tersangka korupsi tukin di ESDM/RMOL
rmol news logo Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 diduga membeli rumah di kawasan elit di Bandung menggunakan uang hasil korupsi.
Selamat Berpuasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dugaan kepemilikan rumah di kawasan elit tersebut didalami pihaknya melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa.

"Selasa (8/8) bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (9/8).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Asep Rahmat Hidayat selaku swasta, Dessy Natalia selaku swasta, Aldi Alfarizy selaku konsultan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP. Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," pungkas Ali.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (15/6). Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Dalam perkaranya, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu kesepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan, yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Kesepuluh tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar), atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).

Selisih pembayaran tersebut, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka, yakni Priyo menerima Rp4,75 miliar, Novian terima Rp1 miliar, Lernhard terima Rp10,8 miliar, Abdullah terima Rp350 juta, Christa terima Rp2,5 miliar, Haryat terima Rp1,4 miliar, Beni terima Rp4,1 miliar, Hendi terima Rp1,4 miliar, Rokhmat terima Rp1,6 miliar, dan Maria terima Rp900 juta.

Dari uang yang diperoleh para tersangka tersebut, kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; untuk dana taktis operasional kegiatan kantor; dan keperluan pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA