Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengajuan Kasasi Eltinus Omaleng, PN Tipikor Makassar Diminta Kirim Salinan Putusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Juli 2023, 09:43 WIB
Pengajuan Kasasi Eltinus Omaleng, PN Tipikor Makassar Diminta Kirim Salinan Putusan
Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng/RMOL
rmol news logo Sudah sepekan salinan putusan terdakwa Eltinus Omaleng tak kunjung dikirim, KPK minta Pengadilan Tipikor Makassar segera mengirim lengkap, untuk dipelajari dan dilakukan upaya hukum lanjutan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim Jaksa KPK telah mengirim surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/7).

"Salinan putusan itu sangat dibutuhkan tim jaksa, sebagai bahan untuk menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (24/7).

Karena itu, kata Ali, pihaknya berharap segera menerima salinan putusan lengkap itu.

"Di hari yang sama, tim jaksa juga menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara, dengan alasan amar putusan, khususnya pidana badan dan uang pengganti, belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali.

Sebelumnya, Senin (17/7), Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika, setelah menunda dua kali.

Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi, masing-masing dihukum penjara 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus dinyatakan lepas dari tuntutan. Artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA