Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham.
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/7).
Pencegahan itu kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juni 2024. KPK berharap, para pihak yang dicegah dapat kooperatif untuk hadir dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang dicegah, yaitu Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
BERITA TERKAIT: