Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Wahono telah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.49 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Saat ditanya soal materi pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rafael hingga terkait kabar pemeriksaan LHKPN dilimpahkan ke penindakan KPK, Wahono lebih memilih diam.
Wahono hanya fokus berjalan, dengan sesekali mengangkat kedua tangannya saat meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK hingga naik ke mobil berplat nomor warna merah.
Pemeriksaan Wahono hari ini merupakan yang keempat kalinya. Di mana, Wahono sudah tiga kali diperiksa. Sepanjang tiga kali bolak-balik ke KPK, Wahono juga memiliki diam di hadapan wartawan.
Pada Rabu (12/4), Wahono diperiksa oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK terkait harta kekayaannya. Selanjutnya pada Kamis (16/3), dia diperiksa pada saat proses penyelidikan Rafael Alun. Dan pada Selasa (14/3), dia diperiksa soal LHKPN.
Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Mereka adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.
BERITA TERKAIT: