Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya saat ini dalam tahap meminta keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan.
"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (14/6).
Ali menjelaskan, karena masih pada proses penyelidikan, pihaknya tidak bisa membeberkan secara lengkap terkait perkara yang sedang ditangani ini.
"Segera kami sampaikan perkembangannya," pungkas Ali.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi kabar bahwa KPK bakal menetapkan Mentan SYL sebagai tersangka.
"Betul Mas, masih dalam proses penyelidikan," ujar Asep kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (14/6).
Namun demikian, Asep enggan membeberkan secara detail terkait perkara apa yang tengah diselidiki yang menyasar SYL tersebut.
"Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," pungkas Asep.
Dari kabar yang beredar, Mentan SYL bersama dua anak buahnya di Kementan diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan itu pun disebut sudah berlangsung sejak Januari 2023 lalu.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, Mentan SYL pada hari ini dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang ditangani KPK. Namun demikian, hingga pukul 14.00 WIB, belum terlihat kehadiran Mentan SYL di KPK.
BERITA TERKAIT: