Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru, Kamis (8/6).
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/6).
Selain itu, kata Ali, Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Hukuman itu merupakan hasil dari putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Andi dari pidana penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.
Di mana, pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Pekanbaru, Andi divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Andi dipidana penjara selama 8,5 tahun.
BERITA TERKAIT: