Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, tim penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan perumahan mewah di Kota Batam, Selasa (6/6).
"Lokasi dimaksud merupakan rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, kepada wartawan, Selasa siang (6/6).
Dia juga menjelaskan, rumah Andhi Pramono berada di salah satu komplek perumahan mewah di Grand Summit, Jalan Everest, Sekupang, Batam.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung, nanti updatenya segera akan kami sampaikan," pinta Ali.
Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan, terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Selasa (14/3).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.
Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
BERITA TERKAIT: