Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut, lewat keterangaj tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, yakni:
1. FMF (Staf PT Aplikanusa Lintasarta)
2. MF (Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk)
3. PTB (Staf PT Surya Energi Indotama).
4. TD (Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek ini.
Tidak menutup kemungkinan pihak swasta lain juga diperiksa Kejagung untuk mengusut dugaan kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo membuat Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. Kerugian proyek ini sekitar Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: