Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya telah menggeledah tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/5).
"Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," kata Ali, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (30/5).
Hasilnya, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. "Disita sebagai barang bukti perkara dimaksud," katanya.
Berdasar sumber
Kantor Berita Politik RMOL, rumah di Tangerang Selatan milik tersangka Kuncoro Wibowo, sedangkan apartemen di Jakarta Barat tempat kediaman tersangka Budi Susanto.
Sebelumnya, Selasa (23/5), KPK menggeledah kantor Kemensos. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik.
Pada Rabu (15/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus ini, tetapi belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.
KPK tetapkan enam tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, yakni Kuncoro Wibowo (mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, dan belakangan sempat menjabat Dirut PT Transjakarta (Januari-Maret 2023).
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren (Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada), Budi Susanto (Direktur Komersial PT BGR), April Churniawan (VP Operation PT BGR), Roni Ramdani (Ketua Tim Penasihat PT PTP), dan Richard Cahyanto (GM PT PTP).
Keenam orang itu telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
BERITA TERKAIT: