Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka Baru, Nilai Suapnya Rp 11,3 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Mei 2023, 01:59 WIB
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka Baru, Nilai Suapnya Rp 11,3 M
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL
rmol news logo Nilai suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat dua tersangka baru, Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta, diduga senilai Rp 11,3 miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara suap di MA yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka baru masih didalami tim penyidik.

"Kalau jumlah (suap) awalnya tadi juga sudah disampaikan, dan ini juga di persidangan dibuka, ada sekitar Rp 11,3 miliar," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Namun demikian, kata Asep, nilai suap tersebut masih bisa berkembang selama proses penyidikan berlangsung.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara suap di MA, Rabu (10/5).

"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (10/5).

Namun demikian, untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya.

"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," jelas Ali.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yang berlaku sejak Selasa (9/5).

"Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," terang Ali.

Untuk satu tersangka baru lainnya, Dadan Tri Yudianto sempat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi Hasan pada Kamis (9/3) di Gedung ACLC KPK Jalan, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Hasbi dicecar KPK soal dugaan adanya aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera.

Hasbi Hasan juga telah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), dan pada Senin 12 Desember 2022 untuk tersangka Gazalba Saleh.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Di mana, terdakwa Yosep bersama tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto sebagai penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan soal pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Bahkan, Dadan meminta uang untuk pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA