Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati.
Menurut jadwal sebagaimana dikutip dari sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan putusan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Mudjono, bersifat terbuka untuk umum.
Namun, seperti sebelum-sebelumnya, sidang digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmaja, Lantai 1 Gedung PN Jakbar dengan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Tuntutan hukuman mati karena Teddy dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Atas dasar itu Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: