"Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (26/4).
Kali ini, KPK memanggil politisi PDI Perjuangan yang juga seorang anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024, Cinta Mega.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.
Cinta Mega sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada Kamis (23/2). Pada pemeriksaan itu, ia dicecar soal proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dengan DPRD DKI Jakarta.
Pada Jumat, 15 Juli 2022, KPK mengumumkan sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dari informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar. Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: