Pernyataan itu disampaikan Ketua IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4).
Sayangnya laporan tidak diterima, lantaran Andi telah dilaporkan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, terkait pernyataan hendak membunuh warga Muhammadiyah.
"Kami memberi waktu kepada kepolisian 3x24 jam, agar saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses," tegas Ari, di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ari memastikan bakal menggeruduk kantor BRIN, bila polisi tak kunjung menangkap AP Hasanuddin dan Prof Thomas Djamaluddin.
"Bila dalam 3x24 jam belum ada perkembangan, jangan salahkan kami, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan, meminta AP Hasanuddin ditahan," tegas Ari.
Seperti diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, membuat geger di media sosial dan mengancam hendak membunuh warga Muhammadiyah.
BERITA TERKAIT: