Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan M Idris Froyoto Sihite sebagai saksi, hari ini, Senin (3/4).
"Tim penyidik kembali memanggil saksi M Idris Froyoto Sihite," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (3/4).
Sebelumnya Idris mangkir dari panggilan tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/3).
Berdasarkan informasi, hingga pukul 11.45 WIB, Idris belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Senin (27/3), KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan baru pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah, melibatkan 10 orang yang kini berstatus tersangka.
Namun KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatannya.
KPK juga menyebut, uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk dugaan dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasar sumber
Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh tersangka itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM.
KPK juga telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, agar ke sepuluh orang tersangka itu dicegah, sehingga tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
BERITA TERKAIT: