Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 April 2023, 12:03 WIB
Sempat Mangkir, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Kembali Dipanggil KPK
Front office Gedung Merah Putih KPK tampak lengang/RMOL
rmol news logo Sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite, kembali dipanggil, hari ini.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan M Idris Froyoto Sihite sebagai saksi, hari ini, Senin (3/4).

"Tim penyidik kembali memanggil saksi M Idris Froyoto Sihite," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (3/4).

Sebelumnya Idris mangkir dari panggilan tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/3).

Berdasarkan informasi, hingga pukul 11.45 WIB, Idris belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Pada Senin (27/3), KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan baru pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah, melibatkan 10 orang yang kini berstatus tersangka.

Namun KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatannya.

KPK juga menyebut, uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk dugaan dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh tersangka itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM.

KPK juga telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, agar ke sepuluh orang tersangka itu dicegah, sehingga tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA