Kapolda kini telah memerintahkan Polres Banjar untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (29/3). Dalam kasus tersebut, satu pelaku telah diringkus dan dibawa ke Polres Banjar.
“Kami yakin pelaku tidak satu orang saja, karena dugaan kami masih ada dua pelaku lagi dan sekarang masih dalam pencarian,†tegas Irjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui diperintah oleh seorang petinggi PT JGA, perusahaan tambang batu bara. Hal ini yang akan didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
“Kami akan panggil dari pihak JGA untuk dimintai keterangannya,†tegas Kapolda.
Menurut keterangan anak korban, Mahyuni (40), Sabriansyah tewas dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata. Peristiwa itu berkaitan masalah lama dengan perusahaan batu bara di wilayah tersebut terkait lahan.
Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad, untuk menjaga lokasi tanah di Jalan Hauling Batubara, Mengkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar. Lokasi tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura.
BERITA TERKAIT: