Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditanya Langkah Cegah Kerugian Triliunan Rupiah, Dua Mantan Dirut Bank Mandiri Kompak Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 13 Maret 2023, 23:58 WIB
Ditanya Langkah Cegah Kerugian Triliunan Rupiah, Dua Mantan Dirut Bank Mandiri Kompak Bungkam
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman/Ist
rmol news logo Skandal keuangan PT Sun Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang menyeret PT Bank  Mandiri, belakangan tak mau diungkap oleh dua mantan direktur utama bank pelat merah ini, yaitu Roycke Tumilaar dan Kartiko Wirjoatmodjo.

Padahal, Bank Mandiri diketahui bisa merugi, lantaran SNP Finance yang kesulitan keuangan akibat gagal bayar (default) Medium Term Notes (MTN) yang terbit pada 9 Mei dan 14 Mei 2018, mendapat suntikan kredit sebesar Rp 1,4 triliun

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menjelaskan, total kewajiban bunga utang yang harus dibayar SNP Finance mencapai Rp 6,75 miliar dari dua seri MTN. Semuanya harus dibayarkan kepada 14 bank berbeda, termasuk salah satunya Bank Mandiri.

Ia menuturkan, CERI sudah ajukan konfirmasi dan klarifikasi ke Roycke, Kartiko, dan Corsec Bank Mandiri Rudi terkait adanya Laporan Lembaga Pusat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) ke KPK pada 26 Januari 2023 lalu soal kasus dugaan Tipikor SNP Finance.

"CERI sudah menanyakan apa saja langkah yang Roycke dan Kartiko telah lakukan pada waktu menjabat sebagai Dirut Bank Mandiri terkait persoalan SNP Finance ini. Namun sayang, mereka bungkam," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).

Menurut Yusri, ia telah menanyakan kepada Roycke dan Kartiko mengenai langkah pencegahan Bank Mandiri agar tidak menderita kerugian lebih besar akibat ulah Leo Chandra selaku pemilik grup perusahaan SNP Finance, yaitu Columbia Grup.

"Mestinya kasus kredit macet di Bank Mandiri dan BNI ini juga ikut didorong oleh Erick Thohir untuk ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejaksaan Agung RI. Sebab potensi kerugian negara cukup besar, ditotal mencapai sekitar Rp 8,1 triliun," tuturnya.

Apalagi, kata Yusri, Leo Chandra yang dijuluki 'Si Pembobol 14 Bank' itu pun sudah dihukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada akhir Desember 2021. Leo Chandra dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Meski demikian, hingga saat ini publik tidak mengetahui apa kelanjutan atas pengungkapan kasus Leo Chandra itu, terutama pada kasus yang menimpa Bank Mandiri. Padahal jelas bahwa Leo Chandra melahap uang Bank Mandiri hampir Rp 1,4 triliun," urainya.

Informasi gagal bayar SNP Finance pun telah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yaitu dengan cara membekukan kegiatan usaha SNP Finance melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Tak hanya menyoroti skandal SNP Finance, Yusri Usman juga angkat bicara atas kredit macet perusahaan batu bara PT Titan Infra Energy (Titan Group) senilai 450 juta dolar AS kepada kreditur sindikasi yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Bila dirupiahkan, kredit itu setara dengan Rp 6,7 triliun,  menggunakan asumsi kurs Rp 14.970,5 per dolar AS.

Adapun kredit itu dikucurkan oleh sindikasi yang terdiri atas PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Mandiri, Credit Suisse, dan Trafigura. Hingga tenggat waktu yang disepakati yakni Kamis, 30 Juni 2022 lalu, para kreditur masih belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Dirut PT Titan Infra Energy.

Bahkan, pada 13 Oktober 2022 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Bank Mandiri terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy.

"Menurut hemat kami, karena hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum atas putusan pengadilan yang memenangkan Gugatan Pra Peradilan Bank Mandiri itu, seharusnya Bareskrim Polri kembali cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dan membuka kasus ini kembali," ucapnya mendesak.

"Atau, lantaran Erick Thohir juga sudah melapor ke Kejagung, seharusnya kasus ini sekaligus diselesaikan oleh Kejagung agar mengurangi kerugian negara," demikian Yusri. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA