Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang pada Jumat (24/2).
"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama dua tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (27/2).
Selain itu kata Ali, kedua terpidana tersebut juga diwajibkan untuk membayar pidana denda. Untuk Simon Pampang, harus membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk Jusieandra, harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK setelah ditangkap pada Minggu (19/2). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
BERITA TERKAIT: