Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemanggilan empat orang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/2).
Empat saksi yang dipanggil, yaitu Andi Samsan Nganro selaku mantan Hakim Agung MA; Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditoriat Utama Keuangan Negara V; Anri Febiarti selaku dokter Anestesi; dan Ihsan Ibrahim Ehmad selaku swasta.
Namun, hingga pukul 10.55 WIB, Andi Samsan Nganro belum tampak hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA, Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba, Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA, Albasri (AB) selaku PNS MA, Yosep Parera (YP) selaku pengacara.
Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID, dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
BERITA TERKAIT: