Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/2).
Kedua saksi yang dipanggil adalah Tato Miraza selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, dan Tuhiyat selaku mantan pegawai PT Antam.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Dodi Martimbang pada Selasa (17/1), karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.
BERITA TERKAIT: