Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 100,7 M, KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Februari 2023, 15:22 WIB
Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 100,7 M, KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan memanggil mantan petinggi dan pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Selasa (21/2).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/2).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Tato Miraza selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, dan Tuhiyat selaku mantan pegawai PT Antam.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Dodi Martimbang pada Selasa (17/1), karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA