Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya laporan tentang investasi Telkomsel ke GoTo yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm dengan pihak terlapor adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi Thohir selaku Komisaris GoTo.
Dikatakan Johanis, setiap laporan masuk di bagian Deputi Informasi dan data. Setelah diterima lembaga antirasuah baru kemudian diproses di meja pimpinan KPK.
“Sementara ini belum ada satu laporan kepada pimpinan tentang hal itu (investasi GoTo)," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/2).
Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm bertindak sebagai kuasa dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) terkait aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GoTo oleh salah satu BUMN PT Telkom.
Laporan itu dilakukan karena diduga perbuatan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono menjelaskan bahwa Erick Thohir dan Garibaldi Thohir telah ia laporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
“Laporan soal dugaan skandal investasi ini didasari oleh sejumlah bukti-bukti,†kata Bambang Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/2).
BERITA TERKAIT: