"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/2).
Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas seseorang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
RS SKM dinyatakan tidak pailit dalam permohonan kasasi di MA. Saat itu, Hakim Yustisial, Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar setelah mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: