Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang Rp 1 miliar dari dua terpidana kasus korupsi.
Dua terpidana itu adalah dari Jumhana Luthfi Amin selaku mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi; dan dari Abdul Rozaq Muslim selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim.
"Pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin Rp 290 juta dan Rp 92 juta sehingga dengan pembayaran ini kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).
Selanjutnya, cicilan uang pengganti dari terpidana Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 654 juta, dan masih tersisa Rp 4,8 miliar yang harus dibayarkan terpidana dimaksud.
"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para terpidana agar dapat memaksimalkan
asset recovery bagi kas negara," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: