Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 M, KPK Panggil Bekas Petinggi PT Antam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Februari 2023, 14:51 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 M, KPK Panggil Bekas Petinggi PT Antam
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (16/2), tim penyidik memanggil mantan petinggi PT Antam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).

Mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yaitu Carry F. Mumbunan selaku Komisaris di PT IAA atau HRM Division Head PT Antam tahun 2013.

KPK resmi menahan Dodi Martimbang pada Selasa (17/1) karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 100,7 miliar. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA