"Masih didalami. Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan, Kamis (26/1).
Johanis menyebut, KPK tidak mengalami kendala dalam melakukan proses penyelidikan Formula E di DKI Jakarta ini.
"Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," pungkas Johanis.
Saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan pihak BPK dan BPKP maupun
accounting forensik internal untuk menemukan bukti awal adanya dugaan kerugian keuangan negara dari penyelenggaraan Formula E.
Dukungan dari BPK dan BPKP dibutuhkan karena KPK menyasar soal dugaan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: